Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA


Jika sahabat menemukan kesulitan ketika pencetakan Form S25a (Keaktifan Kolektif) dikarenakan sistem mendeteksi Madrasah kelebihan rombel/siswa. Untuk mengatasi hal tersebut madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a).

Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang di dalamnya menyebutkan sebagai berikut :

Petikannya sebagai berikut : " ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:

1) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran

2) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru

3) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Berikut langkah singkat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) sebagai berikut : 

1. Login sebagai Admin atau melalui PTK Kepala Madrasah 

2. pilih layanan PTK

3. Pada menu beranda kepala madrasah akan ditunjukkan data status keaktifan akan muncul notifikasi merah pada bagian Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM yang merah tadi 
4. Setelah sahabat akan melihat keterangan jumlah rombel pada Alokasi JTM yang merah tadi, silahkan klik Ajuan Dispensasi
5. Cetak surat ajuan dispensasi kelebihan rombel Form surat S40a, kemudian serahkan form surat S40a tersebut kepada operator admin SIMPATIKA Kementerian Agama tingkat Kota/ Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.
6. Setelah ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang telah dibuat telah disetujui oleh admin SIMPATIKA Kementerian Agama Kota/ Kabupaten maka silahkan lanjutkan pengajuan dan cetak Form S25a (Keaktifan Kolektif) . 

Demikian cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 

Cara Mudah Hapus Penugasan Sekolah Non Induk (S20) dari Akun PTK di Simpatika


Selamat pagi sahabat OSZ semua...

Sahabat jika pernah mengajar di sekolah non induk dan sudah tidak aktif lagi atau tidak terjadwal lagi di sekolah tersebut maka data sahabat akan tetap terekam di sekolah bersangkutan sampai sahabat menghapus dari akun PTK anda sendiri atau bisa dibatalkan langsung oleh admin sekolah non induk

Jika sahabat seorang guru yang sudah sertifikasi, ini akan menghambat pada pencetakan S29d karena sistem mengiginkan penilaian kinerja dari kepala sekolah non induk terlebih dulu. Maka untuk mengatasinya bisa dihapus dari akun PTK sahabat di menu Sekolah Non Induk ( Catatan dihapus : Jika jadwal di sekolah non induk tidak masuk = 0 JP)



2. Pilih menu PTK, kemudian pilih Sekolah Non Induk

3. Klik tanda X untuk menghapus penugasan di sekolah non induk 

4. Selesai

Cara Mencari Kode Mata Pelajaran di Simpatika


Cara Mencari Kode Mata Pelajaran di Simpatika langkah-langkahnya sebagai berikut :


2. Klik tab menu Kode Mapel, seperti gambar di atas.

3. Masukkan Nama Mata Pelajaran atau bisa dengan Kode Mata Pelajaran yang tercantum dalam Nomor Peserta Sertifikasi
4. Klik " Cari  Data "

5. Hasil Pencarian 

Cara Melihat Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Berdasarkan Nomor Peserta Sertifikasi


Sahabat OSZ semua...untuk melihat kode mata pelajaran sertifikasi guru bisa dilihat dari  “Nomor Peserta:”, pada gambar tertulis 14 Digit Angka yang menandakan bahwa Nomor Peserta Sertifikasi Guru untuk Guru “Fulan” adalah “ 07280110710005 , untuk mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Tersebut maka kita lakukan pengejaan ke-14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi di atas coba lihat gambar di bawah :

http://okesukseszone.blogspot.com/2016/06/cara-melihat-kode-mata-pelajaran.html

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru ( 07 = Tahun 2007 )

b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi  ( Kode Provinsi Banten = 28 )

c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota ( Kode Kabupaten Pandeglang = 01 )
*(Kode Wilayah “Provinsi maupun Kab/Kota” bisa dilihat pada Pusat Data Statistik Pendidikan “PDSP) Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.

d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Kode Bidang Studi yang disertifikasi = 107 ) 

e. Digit 10 adalah kode kementerian
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.

2) Kementerian Agama, kode “2”.

f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG ( 0005 ) 

Maka Kode Bidang Studi Sertifikasi untuk Guru pada Sertifikat Pendidik adalah “107 = Pendidikan Jasmani dan Kesehatan”,

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP


Berikut saya sampaikan persyaratan bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015  sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:

  • Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik  S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat. 
  • Sudah memiliki SK penetapan sebagai  CPNS/PNS

2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  •  Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:


  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  • Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Info Terbaru : Rencana Layanan Padamu Negeri Periode Tahun Pelajaran 2015/2016


Sahabat semuanya... 

Sudah menjadi hal biasa bagi para operator di tahun ajaran baru pasti banyak kerjaan. :) tapi tetap semangat yaa...!!! Pada saat ini saya akan share tentang Rencana Layanan Padamu Negeri Periode Tahun Pelajaran 2015/2016 :

  1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.
  2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu dientri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
  3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
  4. Pelaporan SKP dan PPK secara online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
  5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTK-nya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.



Cara melihat NUPTK Terbaru

Bagi para guru yang ingin melihat status NUPTK-nya di aplikasi NUPTK online Padamu Negeri Kemendikbud bisa mengunjungi : http://padamu.siap.web.id/  

selajutnya : Pilih Login, lalu klik di tab Lihat Status NUPTK

Masukkan Nama PTK dan Kabupaten/Kota 

Hasilnya lihat status bintangnya :

Klik Detail PTK untuk melihat biodata secara rinci : 




Cara-cara Non Aktif PTK dilakukan oleh Admin Sekolah

Cara-cara Non Aktif PTK dilakukan oleh Admin Sekolah

Cara-cara Non Aktif PTK dilakukan oleh Admin Sekolah

Untuk menset non-aktif PTK di sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator sekolah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di sekolah Anda :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
login-admin
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
form-login
3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
padamu-non aktif ptk 1 (ptk)
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan
padamu-non aktif ptk 2 (ptk)
5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
padamu-non aktif ptk 3 (ptk)
6. Mendapatkan SM04
padamu-non aktif ptk 4 (ptk)
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen, klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Persetujuan Non Aktif PTK oleh Dinas.
Tahapan-tahapan Pengajuan NUPTK Baru Oleh Pendidik Non PNS 2015

Tahapan-tahapan Pengajuan NUPTK Baru Oleh Pendidik Non PNS 2015

Tahapan-tahapan Pengajuan NUPTK Baru Oleh Pendidik Non PNS 2015 

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tentang persyaratan NUPTK 2015
Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
alur-09
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
login-ptk
2. Isikan Email/PegID dan Password dengan benarform-login
3. Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
Klik ajukan NUPTK
4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
klik cetak
5. Mendapatkan S06 , serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat untuk dilakukan prosedur persetujuan ajuan NUPTK Anda oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
s06b
6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan ajuan NUPTK baru oleh Admin Dinas/Mapenda.

Panduan Penempatan Sekolah Non Induk PTK

Panduan Penempatan Sekolah Non Induk PTK

Panduan Penempatan Sekolah Non Induk PTK

Modul ini ditujukan untuk PTK dan Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
  1. Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.ptk-1
  2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.ptk-2
  3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.
    ptk-3
  4. Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.
    ptk-5
  5. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.
    opsek-1
  6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
    opsek-2
  7. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera diFormulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
    opsek-3
  8. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.
    opsek-4
  9. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
    ptk-6

Solusi Lupa Password PTK


Bila PTK lupa password, silakan lakukan reset password, modul reset password ini dapat dilakukan mandiri oleh PTK yang sebelumnya telah menambahkan email alternatif (Klik disini untuk melihat panduan menambahkan email alternatif).  Namun jika PTK belum menentukan email alternatif sebelumnya, kemudian lupa password loginnya, PTK bisa memintakan reset password kepada Admin/Operator Sekolah dimana PTK tersebut bernaung (lihat panduan reset password oleh Admin/Operator sekolah dibagian akhir panduan ini).
Berikut panduan singkat cara reset password mandiri oleh PTK  :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
padamu-login ptk
2. Pilih lupa password
1
3. Isikan email dan kode captcha, lalu klik tombol Kirim
2
4. Anda akan menerima email yang dikirimkan dari SIAP Online, klik pada link tersebut
4
6. Ditampilkan halaman untuk menentukan password baru anda, isikan kolom Password baru dan kolomUlangi password baru dengan isian yang sama, kemudian klik tombol Kirim
5
7. Jika sudah benar akan keluar tampilan seperti ini
6
Namun jika masih terkendala atau PTK belum pernah menentukan email alternatif sebelumnya, silahkan minta resetkan password kepada Admin/Operator Sekolah, Prosedur untuk Admin/Operator Sekolah :
  1. Login sebagai Admin/Operator Sekolahlogin-admin
  2. Pilih layanan PADAMU SEKOLAH.PADAMU SEKOLAH
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    Direktori PTK
  4. Pada daftar Pendidik dan Kependidikan, Pilih PTK  yang akan direset passwordnya, pada pojok kanan PTK, klik tanda segitiga terbalik.  Kemudian pilih Atur ulang password.
    Atur Ulang Password
  5. Cetak Surat Pemeberitahuan Reset Password, kemudian serahkan surat tersebut kepada PTK bersangkutan, didalamnya terdapat akun login dan password hasil reset. Surat pemberitahuan Reset Password
  6. Password yang tercantum dalam surat tersebut dapat langsung digunakan login oleh PTK bersangkutan. Login password hasil reset
Back To Top