Tampilan Baru Emis Madrasah Online Damping Aplikasi Feeder Emis


OSZ : Tampilan Baru Emis Madrasah Online Damping Aplikasi Feeder Emis 

Halaman Emis Madrasah Online kini dibuka kembali untuk pendataan emis semester genap tahun pelajaran 2019/2020.  Emis Madrasah Online (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/) dampingi Aplikasi Feeder Emis, dengan demikian  sekarang madrasah dapat melakukan pendataan emis semester genab 2019/2020 dengan menggunakan dua moda sekaligus.

Bagi yang menggunakan AFE sistem kerjanya menggunakan dua model offline-online. AFE digunakan untuk mengedit data secara offline tanpa koneksi internet yang kemudian disinkronisasi ke Feeder Monitor secara online. 

Bagi yang menggunakan Emis Madrasah Online, pendataan emis dengan langsung menggunakan koneksi internet. Aplikasi Emis Madrasah Online kini tampil dengan tampilan yang baru 
Tampilan Beranda dan halaman Login dengan tampilan yang baru. Sedangkan untuk isi dari aplikasi tidak ada perubahan hanya tampilan menu lebih lengkap lagi. 

Untuk jadwal Pendataan periode semester genap tahun pelajaran 2019/2020 Tanggal 10-02-2020 s/d 31-05-2020 untuk jenjang MA, MTS, MI, RA. 


Petunjuk Pengisian Template Untuk Detil Siswa Di EMIS

OSZ : Petunjuk Pengisian Template Untuk Detil Siswa Di EMIS 

Sahabat operator madrasah, telah tahu bersama bahwa pengisian untuk detil siswa pada tiap siswa tidak lagi menggunakan link khusus pengisian detil siswa. Pengisian detail siswa, pada tahun pelajaran 2019-2020 dipermudah dengan menggunakan Template, dengan adanya menu ini diharapkan pengelola data madrasah tidak melakukan proses pemasukan satu-satu persiswa. 

Template dapat diakses melalui menu Template dibagian  kiri. Template yang disediakan meliputi : 
  1. Kebutuhan Khusus
  2. NIK, NISN dan NIS Lokal
  3. Tempat Tinggal
  4. Informasi Orangtua
  5. Alamat tinggal Ortu
  6. Status Sekolah Sebelumnya
  7. UN Jenjang Sebelumnya

Setiap Template yang didownload akan menampilkan siswa yang belum lengkap atau data siswa yang harus diedit. Jika data siswa tidak terdapat di Template berarti Data Siswa tersebut telah memenuhi data yang harus diisi. 

Pastikan template terunduh/download adalah template terbaru. Untuk menghindari kesalahan saat melakukan proses unggah/upload file, batasi jumlah baris pada template menjadi 30 siswa.

Contoh, ketika memiliki siswa 100, jika pertemplate 30 maka dapat dibagi menjadi 3-4 template, yaitu :
file template_siswa_1.csv berisi baris 1-30
file template_siswa_2.csv berisi baris 31-60
file template_siswa_3.csv berisi baris 61-100

Pastikan semua kolom template sudah terisi dengan benar supaya tidak terjadi Error saat upload data. karena satu kesalahan dapat menjadikan error / data tidak tersimpan. Baca petunjuk / informasi yang disampaikan, upload file CSV - lalu klik Cek File -Lihat data yang ditampilkan jika masih terdapat merah berarti harus diperbaiki dulu, jika data sudah benar klik Simpan. 

Download Petunjuk Pengisian Template

Link Download : Klik Disini 

Link Mirror : Klik Disini 

Demikian informasi mengenai Petunjuk Pengisian Template Untuk Detil Siswa Di EMIS  semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 



Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS

OSZ : Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS

Dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA tahun 2019 Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah dengan jumlah alokasi kuota masing-masing propinsi. 

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tanggal 03 September 2019 tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 adalah sebagai berikut : 
  • Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan / updating data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020
  • Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019 
  • Pengusulan Calon Penerima PIP dimulai pada tanggal 2-25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  • Kriteria siswa penerima PIP :
  1. Siswa Madrasah berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah
  2. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah
  • Data Usulan Madrasah adalah Siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019
Alur Pengajuan Calon Penerima PIP 2019


Download Surat Edaran 

Download Surat Edaran dari Dirjen Pendis : Klik Disini 

                                                 Link Mirror : Klik Disini 

Demikian informasi mengenai Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS mudah-mudahan bermanfaat bagi sahabat semua. 

Tahapan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020


OSZ : Tahapan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020

Memasuki tahun pelajaran baru sudah menjadi rutinitas bagi para operator semua untuk mengupdate data EMIS, yang tidak kenal lelah walau harus begadang tiap malam. hmmm.... tetap semangat ya sahabat semua... 

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-2727/DJ.I/Set.I/OT.01.4/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 bahwa jadwal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 terhitung mulai tanggal 01 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019. 

Aplikasi Pendataan dapat diakses melalui halaman : 

Aplikasi EMIS Madrasah : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/

Aplikasi EMIS PD-Pontren :  http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/

Aplikasi EMIS PAI : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/

Khusus pendataan EMIS Madrasah (RA,MI,MTs dan MA) supaya diperhatikan tahapan-tahapannya sebagai berikut : 
1. Update Data Lembaga 
  • Memastikan data profile lembaga diisi
  • Memastikan data prasarana diisi
  • Memastikan data Keuangan diisi
  • Data sarana pendukung (isi ruangan dapat diisi terakhir)
2. Update Data Siswa 
  • Peserta Didik sudah terdaftar pada Siswa Aktif 
  • Pengisian Data Siswa PPDB dapat dilakukan dengan cara :
  1. Melalui Template (khusus RA)
  2. Melalui Formulir Isian 
  3. Melalui penarikan data jenjang sebelumnya (khusus MI,MTs dan MA)
  • Memastikan seluruh Peserta didik sudah terdaftar pada rombelnya
  • Pengisian Detail Siswa dapat dilakukan dengan Template yang sudah disediakan
3. Update Data PTK 
  • Data PTK sudah sesuai
  • Tidak boleh menambah data PTK nonsatminkal, untuk menambah PTK Non Satminkal dapat diisi melalui tugas tambahan non satminkal
  • Mengisi data riwayat dari data yang paling baru kemudian data sebelumnya dan seterusnya
  • Proses upload dokumen dapat dilakukan kemudian hari (terakhir)
Download Surat Edaran 

Download Surat Edaran : Klik Disini 

                  Link Mirror : Klik Disini 

Demikian informasi mengenai Tahapan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga bermanfaat. 

Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019

OSZ : Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 pada tanggal 28 Maret 2019 kemarin tentang Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 bahwa pelaksanaan Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 1 April 2019 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019. Dengan di keluarkannya surat edaran ini pula bahwa untuk Update Pemutahiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 berakhir pada hari ini tanggal 30 Maret 2019. 

Pelaksanaan Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 ini dilaksanakan selama 2 bulan semoga pelayanan EMIS semakin terus lebih baik lagi sehingga mendapatkan data yang valid. Dalam surat edaran Dirjen Pendis disampaikan beberapa informasi sebagai berikut : 

1. Pemutakhiran data EMIS tersebut itu diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang meliputi :

a. EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah kordinasi bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam (Pendis)  di tingkat kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah / pendis di tingkat Kankemenag Kabupaten Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwin dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
b. EMIS PD-Pontren, terdiri dari data pondok pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga pendidikan al-qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Forma (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada dibawah kordinasi Bidang  PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat KanKemenag kabupaten/Kota (sesuai tipologi masing - masing Kanwil dan KanKemenag Kabupaten/Kota).
c. EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan program paket (A,B, dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan program paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
d. EMIS PAI, terdiri dari data guru PAI, Pengawas PAI dan penyelenggara PAI di sekolah dibawah kordinasi  Bidang Bidang PAI/PAKIS/Pendis Islam ditingkat KanKemenag Kabupaten Kota sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan KanKemenag Kab/Kota.
e. EMIS PTKI, terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.
f. Pendataan PTKIN dibawah kordinasi  bagian perencanaan dan data atau pusat Teknologi Informasi dan pangkalan data (sesuai Unit penanggung jawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing- masing).
g. Pendataan PTKIS di bawah kordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing - Masing.

2. Aplikasi pendataan emis dapat di akses di laman :

a. Aplikasi EMIS Madrasah :
   http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/

b. Aplikasi EMIS PD-Pontren :
   http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/

c. Aplikasi EMIS PAI :
   http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/

d. Aplikasi EMIS PTKI :
   http://emispendis.kemenag.go.id/ptki/

3. Satuan pendidikan yang disebut diatas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktoran Jenderal Pendidikan Islam..
4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019  dimulai terhitung tanggal 01 april 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.
5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini Kepala seluruh jajaran Madrasah dibawahnya melalui Kabupaten Kota.
6. Kopertais wilayah diharapkan untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh PTKIS yang berada di wilayahnya.

Download surat Edaran : Unduh Disini

Back To Top