Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah merupakan revisi dan melengkapi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. 

Peraturan ini diterbitkan dalam upaya untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah. 

Perlu sahabat OSZ ketahui dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 Permendikbud No. 4 Tahun 2018 disebutkan mengenai kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan : 

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.

(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Itulah sekelumit menegenai Permendikbud No. 4 Tahun 2018, bagi sahabat yang ingin membaca lebih lengkap silahkan download saja filenya pada link yang telah disediakan. 

Link Download : 

Labels: Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan

Thanks for reading Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Please share...!

0 Comment for "Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah"

Back To Top