Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

OSZ : Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )

1. Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 ) 

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Itulah Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya silahkan download saja filenya di link yang telah disediakan. 

Link Download : 

Labels: Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan

Thanks for reading Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017. Please share...!

0 Comment for "Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017"

Back To Top