Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017

OSZ : Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017

Alhamdulillah kabar gembira bagi guru-guru RA/Madrasah Bukan PNS telah terbit juknis Tufung untuk tahun ini yaitu Keputusan Dirjen Pendis No. 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. 

Sasaran / Penerima STF-GBPNS Tahun 2017 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut : 
  1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah 
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain. 
  3. Aktif mengajar dan terdaftar di Program SIMPATIKA
  4. Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
  5. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri & swasta). Guru Satminkal di Madarasah Swasta SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Guru Satminkal di Madrasah Negeri SK Pengangkatan oleh Kepala Kemenag Kab./Kota atau Kepala Madrasah Negeri guru bersangkutan.

Berkas yang harus ada bagi guru yang diusulkan menjadi penerima STF-GBPNS Tahun 2017
  1. Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa printout format S25a dan atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA. 
  2. SK sebagai guru tetap (dari Ketua Yayasan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri )
  3. Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar. 
  4. Fotocopi Ijazah S1 / D4 (bagi yang memiliki) 
  5. Surat Pernyataan Kinerja 
 Untuk lebih detilnya silahkan sahabat download saja pada link yang telah saya sediakan.

Link Download 
DOMPET DHUAFA OSZ
Labels: Kumpulan Juknis

Thanks for reading Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Please share...!

0 Comment for "Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017"

Back To Top