Cara Cepat Registrasi Pendataan Ulang PNS ( e-PUPNS) Tahun 2015

Cara Registrasi e-PUPNS - Petunjuk Registrasi e-PUPNS - Panduan Pendataan Ulang PNS


Ini dia cara mudah dan cepat pendataan ulang PNS tahun 2015, sebelum ke masalah apa sih PUPNS itu ??

Pengertian e-PUPNS

Pendataan Ulang PNS yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. Adapun Pemutakhiran Data Yang Dilakukan Meliputi:

  • Data Utama PNS;
  • Data Posisi;
  • Data Riwayat; dan
  • Data Stakeholder : Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik
Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
  4. Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian;


Pada saat ini saya akan share tentang Cara Cepat Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) sebagai berikut:


1. Masuk ke http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS

3. Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol CARI pada form registrasi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :

4. Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ( ? ) ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar. 

5. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol LANJUT Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini : 

6. Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci. 

7. Isi kolom Nama Ibu Kandung. 

8. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai. 

9. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol REGISTRASI . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol KEMBALI .

10 Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol CETAK


11. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol CETAK. Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :

11. Untuk kembali ke Menu Login, klik tombol  MENU


Selamat registrasi, jangan sampai kena sanksi :) 

Semoga bermnfaat ....






Labels: e-PUPNS

Thanks for reading Cara Cepat Registrasi Pendataan Ulang PNS ( e-PUPNS) Tahun 2015. Please share...!

0 Comment for "Cara Cepat Registrasi Pendataan Ulang PNS ( e-PUPNS) Tahun 2015"

Back To Top